Klik Tentang K9Dewa dan K9Link-Info

RI Tak Termasuk, 7 Negara Asia Resmi Larang Dagang Daging Anjing Mulai 2027


K9DeWa - Korea Selatan secara resmi menerapkan larangan perdagangan daging anjing di tingkat nasional. Kebijakan bersejarah ini mulai berlaku efektif pada 27 Februari 2027, menandai langkah besar dalam perlindungan hewan di kawasan Asia.

Dengan dimulainya penerapan aturan ini, kini tercatat 7 negara/wilayah di Asia yang secara tegas melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing. 

Namun, di antara daftar tersebut, Indonesia belum termasuk ke dalam negara yang memberlakukan larangan serupa secara nasional.

Negara-Negara Pelopor Larangan Daging Anjing di Asia, berikut kronologi penerapannya :

Hong Kong (1950)
Melalui Cat and Dog Ordinance (Cap. 167A), Hongkong menjadi wilayah pertama di Asia yang melarang pemotongan dan penjualan daging anjing/kucing untuk konsumsi. 

Pelanggar dikenakan denda hingga HK$5.000 dan hukuman penjara maksimal 6 bulan. Penegakan hukum masih aktif dilakukan hingga saat ini.

India (1960)
Melalui Prevention of Cruelty to Animals Act, India memberlakukan larangan secara nasional. 

Meski demikian, praktik konsumsi daging anjing masih ditemukan di beberapa daerah terpencil seperti Nagaland, menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum di tingkat lokal.

Singapura (1965)
Mengadopsi Animals and Birds Act, Singapura dikenal tegas dalam melarang perdagangan daging anjing. 

Hukum di negara ini diterapkan secara konsisten dengan sanksi yang berat.

Filipina (1998)
Melalui Animal Welfare Act, Filipina secara resmi melarang perdagangan daging anjing. 

Namun, seperti India, tantangan tetap muncul di daerah-daerah tertentu yang masih sulit dijangkau pengawasan ketat.

Taiwan (2001)
Taiwan menerapkan larangan yang lebih komprehensif, tidak hanya melarang perdagangan, tetapi juga konsumsi dan kepemilikan daging anjing. 

Larangan ini dianggap salah satu yang paling ketat di Asia.

Thailand (2014)
Mengesahkan Prevention of Cruelty and Animal Welfare Act, yang melindungi hewan dari penyiksaan dan eksploitasi, termasuk perdagangan daging anjing.

Korea Selatan (2024–2027)
Menyusul sebagai negara ke-7 setelah RUU larangan disahkan pada Januari 2024. Sumber : bbc

Aturan baru itu mulai berlaku penuh pada Februari 2027, mengakhiri praktik konsumsi daging anjing yang selama ini menjadi polemik di negara tersebut.

Tantangan Penegakan Hukum di Beberapa Negara
Meski ketujuh wilayah tersebut telah memiliki landasan hukum nasional, penting untuk dicatat bahwa tingkat penegakan hukum sangat bervariasi.

· Di Hong Kong dan Singapura, aturan ditegakkan secara ketat dan konsisten.

· Di India dan Filipina, meskipun ada undang-undang nasional, implementasi di daerah terpencil masih lemah.

· Taiwan dan Korea Selatan menawarkan regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi, menjadikannya contoh bagi negara lain.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup—diperlukan komitmen politik dan pengawasan yang kuat untuk memastikan efektivitasnya.

Bagaimana dengan Indonesia?
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang nasional yang secara spesifik melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing. 

Praktik konsumsi daging anjing masih terjadi di sejumlah daerah, seperti di Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur, meskipun menuai kritik dari pegiat perlindungan hewan.

Beberapa kota, seperti Bogor dan Surabaya, telah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang peredaran daging anjing, namun belum ada regulasi yang bersifat nasional. 

Langkah ke arah sana masih memerlukan kajian mendalam, kesadaran publik, dan dukungan lintas sektor.

Kesimpulan
Langkah Korea Selatan yang mulai bergabung dengan enam negara/wilayah Asia lainnya menunjukkan pergeseran signifikan dalam kesadaran akan kesejahteraan hewan di kawasan ini. 

Meski tantangan penegakan hukum masih ada, tren global jelas bergerak menjauhi konsumsi daging anjing.

Pertanyaan besarnya kini adalah: akankah Indonesia menyusul dalam beberapa tahun ke depan? 

Dengan meningkatnya advokasi dari pegiat hewan dan perubahan pola pikir generasi muda, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara ke-8 di Asia yang mulai melarang praktik ini.