K9DeWa - Fenomena hewan terlantar yang masih marak dijumpai di berbagai wilayah Indonesia kerap menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas negara dalam menjalankan fungsinya sebagai negara hukum.
Keberadaan makhluk hidup yang terlantar, kelaparan, dan sakit di jalanan bukan sekadar persoalan sosial semata, melainkan cerminan dari kesenjangan antara cita-cita hukum dan realitas penegakannya di lapangan.
Secara filosofis, eksistensi hewan terlantar tidak serta-merta membatalkan status Indonesia sebagai "negara hukum".
Namun, fenomena ini menjadi indikator penting bahwa fungsi negara dalam mewujudkan keadilan substantif—khususnya bagi makhluk hidup di luar manusia—masih jauh dari harapan.
Tulisan ini hendak mengupas makna negara hukum dalam kaitannya dengan realitas hewan terlantar, sekaligus menggugat keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan yang telah ada.
Negara Hukum: Makna dan Tantangannya
Negara Hukum Bukan Jaminan "Bebas Masalah", Melainkan "Ketersediaan Mekanisme"
Makna utama negara hukum terletak pada supremasi hukum dan due process of law.
Hukum tidak dirancang untuk menghapus seluruh persoalan sosial secara instan—termasuk persoalan hewan terlantar.
Namun, dalam kerangka negara hukum, setiap masalah sosial semestinya memiliki jalur penyelesaian legal yang jelas dan dapat diakses.
Di Indonesia, landasan hukum terkait kesejahteraan hewan sebenarnya telah tersedia, antara lain:
· Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
· Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (serta revisinya)
· Peraturan Daerah di sejumlah provinsi/kota yang mengatur tentang perlindungan hewan
Dalam tatanan formal, negara telah menyediakan mekanisme penegakan hukum bagi pelaku penelantaran, baik melalui sanksi pidana maupun denda.
Pemerintah daerah pun secara normatif memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran dan fasilitas bagi penanganan hewan terlantar.
Ketersediaan aturan saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan komitmen implementasi yang kuat.
Ironi "Kesenjangan Implementasi": Law in Books vs. Law in Action
Jika hewan terlantar masih banyak dijumpai, hal ini bukan berarti "negara hukum itu palsu". Lebih tepatnya, ini menunjukkan bahwa negara mengalami kegagalan dalam aspek penegakan hukum (law enforcement). Di sinilah letak ironi yang paling mendasar.
Hukum yang tidak ditegakkan hanyalah "kertas mati"—sebuah dokumen tanpa daya ubah yang nyata.
Ketidakmampuan aparat dalam menangani kasus penelantaran hewan mencerminkan beberapa kelemahan struktural:
· Lemahnya koordinasi birokrasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta antarinstansi terkait (Dinas Peternakan, Satpol PP, kepolisian, dan lembaga perlindungan hewan)
· Minimnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dasar makhluk hidup lain, yang berakar pada rendahnya edukasi etika dan lingkungan sejak dini
· Rendahnya prioritas anggaran terhadap kesejahteraan hewan, yang seringkali dianggap sebagai urusan sekunder dibandingkan kepentingan pembangunan infrastruktur atau bantuan sosial untuk manusia
Padahal, jika ditelisik lebih jauh, penanganan hewan terlantar sesungguhnya terkait erat dengan isu kesehatan masyarakat (rabies, zoonosis), kebersihan lingkungan, serta pariwisata dan citra kota.
Negara Hukum Modern dan Pengakuan terhadap Kesejahteraan Makhluk Hidup
Di abad ke-21, makna negara hukum berkembang pesat—dari sekadar hubungan antar-manusia (antroposentris) menuju keadilan ekologis yang lebih inklusif.
Banyak negara maju seperti Jerman dan Swiss telah memasukkan kesejahteraan hewan dalam konstitusi mereka, menjadikannya sebagai nilai fundamental yang dilindungi negara.
Jika Indonesia masih terus dihadapkan pada realitas hewan terlantar yang marak. Ini menandakan bahwa negara hukum di sini masih berada pada tahap formal-prosedural, dan belum mencapai tahap material-substantif—yakni kesejahteraan riil bagi seluruh penghuni wilayahnya, termasuk makhluk non-manusia.
Kehadiran hewan terlantar di ruang publik adalah teguran diam-diam bahwa keadilan yang diperjuangkan negara masih bersifat parsial, terbatas pada kepentingan manusia tertentu, dan belum menyentuh makhluk paling rentan yang berada di jalanan.
Hewan Terlantar sebagai Cermin Kegagalan Partisipasi Warga
Negara hukum tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Ada prinsip rechtsstaat yang menuntut partisipasi aktif warga negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Banyaknya hewan terlantar seringkali bersumber dari oknum pemilik yang tidak bertanggung jawab—mereka yang membuang hewan peliharaan ketika bosan, sakit, atau dianggap merepotkan.
Negara yang baik tentu akan mengatur sanksi tegas terhadap pelaku penelantaran. Namun, tanpa kesadaran kolektif dari masyarakat, aparat kepolisian pun tidak akan cukup untuk menangkap semua pelaku.
Di sinilah pentingnya peran serta komunitas, pegiat perlindungan hewan, dan lembaga swadaya masyarakat sebagai mitra negara dalam mengawal penegakan hukum sekaligus mengedukasi publik.
Partisipasi Aktif dan Jalur Hukum bagi Masyarakat
Dalam konteks negara hukum, akses keadilan tidak boleh tertutup bagi siapa pun—termasuk bagi mereka yang memperjuangkan nasib hewan terlantar.
Masyarakat dan aktivis memiliki beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh, antara lain:
· Gugatan Citizen Lawsuit terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap lalai dalam menangani persoalan hewan terlantar.
· Laporan pidana ke kepolisian terhadap pelaku penelantaran hewan, sebagaimana diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
· Advokasi kebijakan melalui DPRD atau pemerintah daerah untuk mendorong revisi peraturan yang lebih progresif dan berpihak pada kesejahteraan hewan
Partisipasi ini bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban moral warga negara dalam mengawal jalannya negara hukum yang adil dan beradab.
Refleksi Kritis: Hukum yang Tumpul dan Kredibilitas yang Luntur
Hewan terlantar bukanlah pembatal makna negara hukum. Ia adalah pengingat bahwa negara tersebut masih "sakit" dalam hal eksekusi kebijakan.
Ketika hukum dibiarkan tumpul terhadap penderitaan hewan terlantar, lambat laun kredibilitas negara hukum itu akan luntur.
Keadilan yang dijanjikan oleh negara tidak boleh hanya menjadi konsumsi eksklusif bagi manusia tertentu.
Jika makhluk paling rentan sekalipun—mereka yang tak bersuara di jalanan—tidak mendapat perhatian dan perlindungan dari negara, maka legitimasi negara hukum itu sendiri patut dipertanyakan.
Kesimpulan
Makna negara hukum dalam konteks perlindungan hewan terlantar adalah adanya payung hukum yang jelas, pengadilan yang siap menangani kasus penelantaran, serta jalur hukum yang terbuka bagi aktivis dan masyarakat untuk menggugat kebijakan pemerintah yang dinilai lalai.
Namun, semua itu akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan niat politik yang kuat, alokasi anggaran yang memadai, birokrasi yang responsif, dan kesadaran kolektif dari warga negara.
Hewan terlantar mengingatkan kita bahwa negara hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai keadilan substantif bagi semua makhluk yang hidup di dalam wilayahnya.
Indonesia, sebagai negara hukum, harus berani mengevaluasi diri: apakah kita hanya pandai membuat aturan, atau kita juga mampu menegakkannya dengan konsisten dan berkeadilan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan apakah hewan-hewan terlantar di jalanan suatu hari nanti akan menjadi sejarah, atau justru menjadi cermin permanen dari kegagalan kita bersama.
"Keadilan tidak akan pernah sempurna jika ia hanya mendengar suara manusia, tetapi membisu di hadapan tangisan makhluk lain yang tak bersuara."
Oleh : Priono Subardan
Praktisi & Pembuat Konten di k9Dewa
Artikel ini adalah bagian dari program #k9DewaEdisiBerbagi untuk meningkatkan kualitas hidup hewan kesayangan.

