Klik Tentang K9Dewa dan K9Link-Info

Wajib Tahu! Risiko dan Aturan Hukum Membiarkan Anjing Tanpa Tali di Jalanan: Dari Perda hingga KUHP


K9DeWa - Membiarkan anjing lepas bebas di jalanan tanpa kalung dan tali pengikatnya membawa risiko besar, baik bagi orang lain maupun bagi anjing itu sendiri. 

Oleh karena itu, menggunakan kalung dan tali yang kuat sejatinya adalah kewajiban moral sekaligus hukum untuk melindungi semua pihak, termasuk anjing kesayangan.

Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional. Jika memerlukan kepastian hukum, konsultasikan dengan aparat penegak hukum setempat.




Judul berita bercetak tebal itu silahkan di klik untuk mengetahui detilnya.

Bertali pengendali bila di luar rumah

Namun, bagaimana dengan aturan tertulis di Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas landasan hukum, risiko, serta sanksi yang berlaku.

A. KONDISI ATURAN NASIONAL
1. Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN)
      Sebagai induk organisasi anjing ras di Indonesia, PERKIN belum memiliki aturan tertulis yang secara spesifik mengatur kewajiban penggunaan kalung dan tali saat anjing berada di jalan. 

Fokus utama PERKIN saat ini adalah pendaftaran anjing trah, penerbitan silsilah (stamboom), serta penyelenggaraan kontes dan uji kepatuhan sesuai standar internasional.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
      Hingga saat ini, Polri juga belum mengeluarkan aturan tertulis atau imbauan resmi secara khusus tentang kewajiban penggunaan kalung dan tali untuk anjing peliharaan di jalanan.

B.TINGKAT DAERAH & LANDASAN HUKUN LAIN
Meskipun peraturan di tingkat pusat belum ada secara spesifik, kewajiban menggunakan kalung dan tali di tempat umum bersumber dari:
· Imbauan Kepolisian Daerah (Polsek/Polres) – Beberapa kepolisian sektor menegur pemilik yang melepasliarkan hewan peliharaan dan meminta agar anjing selalu dikandangkan atau diikat.

· Peraturan Daerah (Perda) – Sejumlah daerah mengatur kewajiban mengikat atau mengikat hewan peliharaan (termasuk anjing) dengan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah jika dilanggar.

Contoh: Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau pemilik memberikan kalung atau tali kekang saat berjalan di lingkungan umum untuk mengurangi risiko gigitan dan penularan rabies.

· Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 549 – Pemilik yang lalai membiarkan hewan ternak (yang dapat dirujukkan pada anjing) berkeliaran dapat diancam denda hingga sekitar Rp3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari.

Meskipun belum ada aturan resmi dari Polri secara khusus, kewajiban penggunaan kalung dan tali tetap dapat dilaksanakan melalui berbagai tingkat pemerintahan. 

Jika terjadi insiden, polisi akan mengambil tindakan berdasarkan imbauan setempat, Perda, atau KUHP.

C. RISIKO MEMBIARKAN ANJING LEPAS TANPA TALI KENDALI

Risiko bagi Orang Lain:
1. Gigitan dan serangan – Anjing yang tidak terikat bisa merasa terancam atau agresif, terutama terhadap anak-anak, lansia, atau orang yang takut anjing. Risiko rabies (jika tidak divaksin) dan infeksi pun mengintai).

2. Kecelakaan lalu lintas – Anjing yang tiba-tiba dilintasi dapat menyebabkan pengendara motor atau mobil menghindar secara tiba-tiba, terjatuh atau tabrakan.

Risiko pula, pejalan kaki-pesepeda-pesepeda motor ketika diikuti anjing yang berlari dibelakangnya dianggap mengejar, lalu mempercepat nya dan jatuh atau kecelakaan.

Bisa pula berpapasan dengan anjing berlari, dianggapnya mendatanginya, lalu berputar arah balik, secara kilat secara takut, ini juga resiko kecelakaan.

3. Gangguan dan ketakutan – Banyak orang yang memiliki fobia terhadap anjing. Anjing lepas dapat memicu stres, ketakutan, atau cedera tidak langsung (misalnya jatuh saat berlari menghindar).

4. Kotoran yang tidak dibersihkan – Anjing cenderung membuang udara sembarangan, mengotori lingkungan serta berisiko menularkan cacing atau bakteri.

5. Kerusakan properti – Anjing dapat menggigit larangan mobil, merusak tanaman, atau mengacak-acak sampah.

Risiko bagi Anjing itu Sendiri:
1. Perkelahian dan luka fisik – Anjing yang tidak terikat tidak bisa ditarik mundur saat konflik. Akibatnya: luka robek, infeksi, patah tulang, bahkan kematian.

2. Penularan penyakit – Kontak langsung dengan anjing pembohong atau tidak divaksin berisiko menularkan parvovirus, distemper, herpesvirus, kutu, atau rabies.

3. Tersesat atau diculik – Anjing yang mengejar atau dikejar anjing lain bisa lari terlalu jauh dan tersesat, bahkan dapat diambil orang lain.

4. Tertabrak kendaraan – Saat berlari atau berlarian melintasi jalan, perhatian anjing teralihkan dari lalu lintas.

5. Stres dan trauma – Pengalaman diserang atau terus-menerus dikejar bisa menimbulkan fobia, kecemasan permanen, atau perilaku agresif di kemudian hari.

D. REKOMENDASI PRAKTIS PEMILIK ANJING
· Gunakan tali dengan panjang yang sesuai – Panjang ideal sekitar 1,8 meter. Ini memberikan ruang gerak yang nyaman bagi anjing namun tetap aman bagi lingkungan sekitar.

· Meluangkan harness (tali pengaman) – Sebagai alternatif kalung leher untuk menghindari cedera pada tenggorokan saat anjing menarik.

· Patuhi imbauan dan peraturan setempat – Setiap daerah bisa memiliki aturan yang berbeda, selalu periksa Perda dan imbauan Polsek/Polres terdekat.

PENUTUP
Meskipun belum ada aturan tunggal dari Polri atau PERKIN secara spesifik, kewajiban menggunakan kalung dan tali untuk anjing di tempat umum telah diatur melalui berbagai instrumen hukum seperti Perda dan KUHP.

Mematuhi aturan ini bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk memastikan keamanan Anda, anjing kesayangan, dan masyarakat sekitar saat beraktivitas di luar ruangan.

Oleh : Priono Subardan

Praktisi & Pembuat Konten di k9Dewa

Artikel ini adalah bagian dari program #k9DewaEdisiBerbagi untuk meningkatkan kualitas hidup anjing kesayangan.


#Anjing
#Hewan peliharaan
#Keselamatan publik
#Kesejahteraan hewan
#Kalung anjing
#Tali pengikat anjing
#Risiko anjing lepas
#Aturan anjing di Indonesia
#PERKIN
#Polri
#Peraturan Daerah (Perda)
#KUHP Pasal 549
#Rabies
#Pencegahan gigitan anjing
#Tanggung jawab pemilik anjing
#Edukasi kepemilikan anjing